Jumat, 28 Agustus 2020

lembar pengesahan kurikulum



LEMBAR PENGESAHAN

KURIKULUM
UPTD SEKOLAH DASAR NEGERI 2 RAHARJA
KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Setelah memperhatikan dan pertimbangan Saran pendapat serta Komitmen dari komite sekolah, maka dengan ini Kurikulum UPTD SD Negeri 2 Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar pada masa Pandemi Covid 19 disahkan untuk diberlakukan pada
Tahun Pelajaran 2020 – 2021



Ditetapkan  di      :  Banjar
Mengetahui/Menyetujui                                      Tanggal       :  13 Juli  2020
Ketua Komite Sekolah                                Kepala UPTD SD Negeri 2 Raharja





Drs.RUSWA SUMARNA,M.Si                               ADE , S.Pd  
                                                                   NIP :19630716 198305 1 006







Mengetahui /Mengesahkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota Banjar





H.DAHLAN,SH,M.Si
Pang/Gol:Pembina Utama Muda,IV/c
NIP. 19600708 198603 1 014







PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR
UPTD SD NEGERI 2 RAHARJA
Jl,Siliwangi Km 3,5 Raharja Tlp ( 0265 ) 744596 Kode Pos.46333 Email - Sdn2raharja@yahoo co.id
Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Provinsi Jawa Barat
 
KEPUTUSAN KEPALA UPTD SD NEGERI 2 RAHARJA
NOMOR: 420.1/001/KTSP/SD2R/VII/2020
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM 2013
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Menimbang
:
1.     Dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Pelaksanaan  Pengembangan Kurikulum di UPTD Sekolah Dasar Negeri 2 Raharja  perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum.
Memperhatikan
:
2.     Undang-undangnomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional;
3.     PeraturanPemerintahNomor 13 Tahun 2015 tentangStandar Nasional Pendidikan;
4.     Perpres 87 Tahun 2017 tentangpenguatan Pendidikan Berkarakter;
5.     Permendikbud RI No 23 Tahun 2015 tentangPenumbuhan Budi Pekerti;
6.     Permendikbud No 20 Tahun 2016 tentangStandarKompetensiLulusan;
7.     Permendikbud No 21 Tahun 2016 tentangStandar Isi;
8.     Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentangStandar Proses;
9.     Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentangStandarPenilaian;
10. Permendikbud N0 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD.
11. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam negeri, Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
12. Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7l9 lpl 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurrikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
Mengingat
:
Saran dan usul serta kemupakatan peserta rapat Tim Pengembang Kurikulum UPTD SD Negeri 2 Raharja Kecamatan Purwaharja Kotsa Banjar tanggal 13 Juli 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD SD NEGERI 2 RAHARJA TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM TAHUN PELAJARAN 2020/2021.
Pertama
:
Mengangangkat Tim Pengembang Kurikulum.
Kedua
:
Menyusun dan menugaskan Tim Pengembang Kurikulum seperti pada Lampiran I.
Ketiga
:
Tim pengembang malaporkan hasil kajian kepada kepala sekolah.
Keempat
:
Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada anggaran yang sesuai.
Kelima
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagai mana mestinya.
Keenam
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Surat Keputasan ini.
   
                                                                                                        DI Tetapkan : Purwaharja
                                                                                                        Tanggal         : 13 Juli 2020
Mengetahui                                                                              Kepala UPTD
Pengawas TK/SD Kec.Purwaharja                                           SD Negeri 2 Raharja




Hj.TUTI  SUCIATI, S.Pd                                                       ADE,  S.Pd
NIP, 19610521198109 2 002                                                 NIP : 19630716 198305 1 006

Tembusan:
1.      Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar
2.      Arsip.

LAMPIRAN :1
KEPUTUSAN KEPALA UPTD SD NEGERI 2 RAHARJA
TENTANG TIM PENGEMBANG KURIKULUM 2013
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NOMOR: 420.1/001/KTSP/SD2R/VII/2020
TANGGAL : 13 JULI 2020

SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
UPTD SD NEGERI 2 RAHARJA
KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN PELAJARAN 2020/ 2021


1. PENANGGUNG JAWAB       : ADE , S.Pd  (Kepala UPTD SDN 2 Raharja)
                                                            : Drs.RUSWA SUMARNA,M.Si (Ketua Komite)
                                                : OMAN  (Wakil Ketua Komite)
2. KETUA                                 : ELIN DARLIAH S.Pd
3. SEKRETARIS                       : JAJANG NURJAMAN,S.Pd  ( Guru )
4. BENDAHARA                       : NUNUNG ADI SULISTIANI,S.Pd,SD ( Guru )
5. ANGGOTA                           :
a.
Bidang Pelajaran Agama dan Budipekerti
:
SITI ROHMAH,S.PdI
b.
Bidang Mata Pelajaran
Kewarganegaraan dan Kepribadian
:
NUNUNG ADI SULISTIANI,S.Pd,SD
c.

Bidang Mata Pelajaran Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
:
ELSY JULVITA,S.Pd
d.
Pengembang Kurikulum 2013
:
ELIN DARLIAH ,S.Pd
e.

Bidang Mata Pelajaran Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
:
ROSI KANIA DEWI, S.Pd
f.
Budaya lingkungan
:
ASTRI  SULASTRI, S.Pd
g.
Peningkatan Mutu
:
JAJANG NURJAMAN,S.Pd 
h.
Koordinasi
:
WARSUNAH,S.Pd

Banjar, 13 Juli 2020
Kepala UPTD SDN 1 Raharja




ADE , S.Pd
NIP :19630716 198305 1 006


 











SURAT REKOMENDASI
KURIKULUM SEKOLAH 2013 MASA PANDEMI COVID-19
PENGAWAS PEMBINA AKADEMIK WILAYAH KECAMATAN PURWAHARJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANJAR
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Setelah memeriksa dokumen Kurikulum UPTD SD Negeri 2 Raharja Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan/disahkan oleh,
Satuan Pendidikan      : UPTD SD Negeri 2 Raharja
Alamat                                    : Jalan Siliwangi km.3,5 Raharja ,Purwaharja Kota Banjar
Desa Raharja Kec.Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat
Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Masa Pandemi Covid-19, bersama ini :   
Nama             : Hj.TUTI SUCIATI, S.Pd.
NIP               : 19610521198109 2 002       
Jabatan          : Pengawas TK/SD Kecamatan Purwaharja
Memberikan pertimbangan dan atau rekomendasi untuk melaksanakan Kurikulum UPTD SD Negeri 2 Raharja  Masa Pandemi Covid-19 dengan pertimbangan :
* Dapat direkomendasikan tanpa syarat.
* Dapat direkomendasikan dengan syarat untuk perbaikan/penyempurnaan.
* Belum dapat direkomendasikan.
Dengan alasan:
*  Semua unsurKurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19 terpenuhi dengan lengkap.
*  Unsur Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19terpenuhi tetapi kurang lengkap.
*  Unsur Kurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19 tidak lengkap.
Demikian pernyataan kami buat sebagai bahan pertimbangan dan atau mererekomendasikan ditetapkannya Kurrikulum UPTD SD Negeri 2 Raharja pada Masa Pandemi Covid-19.



                       Purwaharja,  Juli 2020
        Pengawas TK/SD Kec.Purwaharja




          Hj.TUTI  SUCIATI, S.Pd
           NIP, 19610521198109 2 002




Tidak ada komentar:

Posting Komentar