LEMBAR
PENGESAHAN
KURIKULUM
UPTD
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 RAHARJA
KECAMATAN
PURWAHARJA KOTA BANJAR PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
Setelah memperhatikan dan
pertimbangan Saran pendapat serta Komitmen dari komite sekolah, maka dengan ini
Kurikulum UPTD SD Negeri 2 Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar pada masa
Pandemi Covid 19 disahkan untuk diberlakukan pada
Tahun
Pelajaran 2020 – 2021
Ditetapkan di : Banjar
Mengetahui/Menyetujui Tanggal : 13
Juli 2020
Ketua
Komite Sekolah Kepala
UPTD SD Negeri 2 Raharja
Drs.RUSWA SUMARNA,M.Si ADE , S.Pd
NIP :19630716 198305 1 006
|
|
Mengetahui
/Mengesahkan
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kota
Banjar
H.DAHLAN,SH,M.Si
Pang/Gol:Pembina Utama Muda,IV/c
NIP. 19600708 198603 1 014
|
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR
UPTD SD NEGERI
2 RAHARJA
Jl,Siliwangi Km 3,5 Raharja Tlp ( 0265 )
744596 Kode Pos.46333 Email - Sdn2raharja@yahoo co.id
Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Provinsi
Jawa Barat
KEPUTUSAN KEPALA UPTD SD NEGERI 2 RAHARJA
NOMOR: 420.1/001/KTSP/SD2R/VII/2020
TENTANG
TIM PENGEMBANG KURIKULUM 2013
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
Menimbang
|
:
|
1.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan
Proses Pelaksanaan Pengembangan Kurikulum
di UPTD Sekolah Dasar Negeri 2 Raharja perlu dibentuk Tim Pengembang Kurikulum.
|
Memperhatikan
|
:
|
2.
Undang-undangnomor
20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional;
3.
PeraturanPemerintahNomor
13 Tahun 2015 tentangStandar Nasional Pendidikan;
4.
Perpres
87 Tahun 2017 tentangpenguatan Pendidikan Berkarakter;
5.
Permendikbud
RI No 23 Tahun 2015 tentangPenumbuhan Budi Pekerti;
6.
Permendikbud
No 20 Tahun 2016 tentangStandarKompetensiLulusan;
7.
Permendikbud
No 21 Tahun 2016 tentangStandar Isi;
8.
Permendikbud
No 22 Tahun 2016 tentangStandar Proses;
9.
Permendikbud
No 23 Tahun 2016 tentangStandarPenilaian;
10.
Permendikbud
N0 37 Tahun 2018 tentang KI dan KD.
11. Keputusan Bersama
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam negeri, Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 tahun 2020, Nomor
HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
12. Keputusan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7l9 lpl 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurrikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
|
Mengingat
|
:
|
Saran dan
usul serta kemupakatan peserta rapat Tim Pengembang Kurikulum UPTD SD Negeri 2
Raharja Kecamatan Purwaharja Kotsa Banjar tanggal 13
Juli 2020.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA UPTD SD NEGERI 2 RAHARJA TENTANG TIM PENGEMBANG
KURIKULUM TAHUN PELAJARAN 2020/2021.
|
Pertama
|
:
|
Mengangangkat
Tim Pengembang Kurikulum.
|
Kedua
|
:
|
Menyusun dan menugaskan
Tim Pengembang Kurikulum seperti pada
Lampiran I.
|
Ketiga
|
:
|
Tim
pengembang malaporkan hasil
kajian kepada kepala sekolah.
|
Keempat
|
:
|
Semua biaya
yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini,
dibebankan pada anggaran yang sesuai.
|
Kelima
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini,
akan dibetulkan sebagai mana mestinya.
|
Keenam
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Surat Keputasan ini.
|
DI Tetapkan : Purwaharja
Tanggal : 13 Juli 2020
Mengetahui Kepala UPTD
Pengawas TK/SD Kec.Purwaharja SD Negeri 2 Raharja
Hj.TUTI SUCIATI, S.Pd ADE,
S.Pd
NIP, 19610521198109 2 002 NIP : 19630716 198305 1 006
|
Tembusan:
1.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar
2.
Arsip.
LAMPIRAN :1
KEPUTUSAN KEPALA UPTD SD
NEGERI 2 RAHARJA
TENTANG TIM PENGEMBANG
KURIKULUM 2013
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
NOMOR: 420.1/001/KTSP/SD2R/VII/2020
TANGGAL : 13 JULI 2020
SUSUNAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
UPTD SD NEGERI 2
RAHARJA
KECAMATAN
PURWAHARJA KOTA BANJAR PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN
PELAJARAN 2020/ 2021
1.
PENANGGUNG JAWAB : ADE , S.Pd (Kepala UPTD SDN 2 Raharja)
: Drs.RUSWA SUMARNA,M.Si (Ketua Komite)
: OMAN (Wakil Ketua Komite)
2.
KETUA : ELIN DARLIAH S.Pd
3.
SEKRETARIS : JAJANG NURJAMAN,S.Pd ( Guru )
4.
BENDAHARA : NUNUNG ADI SULISTIANI,S.Pd,SD (
Guru )
5. ANGGOTA :
a.
|
Bidang Pelajaran Agama dan Budipekerti
|
:
|
SITI
ROHMAH,S.PdI
|
b.
|
Bidang Mata Pelajaran
Kewarganegaraan dan
Kepribadian
|
:
|
NUNUNG ADI SULISTIANI,S.Pd,SD
|
c.
|
Bidang Mata Pelajaran Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
:
|
ELSY JULVITA,S.Pd
|
d.
|
Pengembang Kurikulum
2013
|
:
|
ELIN DARLIAH ,S.Pd
|
e.
|
Bidang Mata Pelajaran Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
:
|
ROSI KANIA DEWI, S.Pd
|
f.
|
Budaya lingkungan
|
:
|
ASTRI
SULASTRI, S.Pd
|
g.
|
Peningkatan Mutu
|
:
|
JAJANG NURJAMAN,S.Pd
|
h.
|
Koordinasi
|
:
|
WARSUNAH,S.Pd
|
Banjar, 13 Juli 2020
Kepala UPTD SDN 1 Raharja
ADE , S.Pd
NIP :19630716 198305 1 006
|
SURAT REKOMENDASI
KURIKULUM
SEKOLAH 2013 MASA PANDEMI COVID-19
PENGAWAS PEMBINA AKADEMIK WILAYAH KECAMATAN
PURWAHARJA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BANJAR
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memeriksa dokumen Kurikulum UPTD SD Negeri 2
Raharja Masa
Pandemi Covid-19 yang ditetapkan/disahkan oleh,
Satuan Pendidikan : UPTD SD Negeri 2 Raharja
Alamat : Jalan Siliwangi km.3,5 Raharja
,Purwaharja Kota Banjar
Desa Raharja Kec.Purwaharja Kota Banjar Jawa Barat
Dengan menggunakan instrumen validasi/telaah Masa Pandemi Covid-19, bersama ini :
Nama : Hj.TUTI SUCIATI, S.Pd.
NIP : 19610521198109 2 002
Jabatan : Pengawas TK/SD Kecamatan Purwaharja
Memberikan pertimbangan dan atau rekomendasi untuk
melaksanakan Kurikulum UPTD SD Negeri 2 Raharja Masa Pandemi Covid-19 dengan
pertimbangan :
* Dapat direkomendasikan tanpa syarat.
* Dapat direkomendasikan dengan syarat untuk perbaikan/penyempurnaan.
* Belum
dapat direkomendasikan.
Dengan alasan:
* Semua unsurKurikulum Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19 terpenuhi dengan lengkap.
* Unsur Kurikulum
Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19terpenuhi tetapi kurang lengkap.
* Unsur Kurikulum
Sekolah 2013 Masa Pandemi Covid-19 tidak lengkap.
Demikian pernyataan
kami buat sebagai bahan pertimbangan dan atau mererekomendasikan ditetapkannya
Kurrikulum UPTD SD Negeri 2 Raharja pada Masa Pandemi Covid-19.
Purwaharja, Juli 2020
Pengawas TK/SD Kec.Purwaharja
Hj.TUTI
SUCIATI, S.Pd
NIP, 19610521198109
2 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar