Kamis, 19 Januari 2017
TATA TERTIB SISWA
PROGRAM PENANAMAN DISIPLIN
SD NEGERI 2 RAHARJA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Dalam Pembentukkan watak, kepribadian, kecakapan, dan keterampilan siswa hanya mungkin dapat tercapai apabila ada kerjasama yang baik antara guru (di sekolah), orang tua / wali (di rumah) dan pelajar itu sendiri. Maka dengan hal itu SD Negeri 2 Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, Untuk keberhasilan program tersebut kami susun TATA TERTIB SISWA DAN KESEPAKATAN DALAM PENANAMAN DISIPLIN yang harus diketahui dan dilaksanakan serta disepakati oleh semua pihak :
A. WAKTU
1. Selama waktu sekolah, siswa dilarang keluar dari kompleks sekolah tanpa ijin dari guru piket.Siswa dilarang bermain di dalam kelas selama istirahat.
2. Dilarang membawa mainan dalam bentuk apapun.
3. Dilarang keluar masuk kelas pada jam pelajaran tanpa ijin dari guru.
4. Siswa wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketenangan, dan ketertiban kelasnya.
5. Siswa dilarang melakukan tindakan apapun yang dapat mengganggu ketenangan kelasnya, kelas lain dan sekolah pada umumnya.
6. Siswa masing-masing menyediakan alat-alat pelajaran sebelum pelajaran dimulai, demi kelancaran pelajaran dikelasnya.Jika 5 menit setelah tanda pelajaran dimulai, guru belum masuk kelas, maka ketua kelas wajib melapor ke kepala sekolah atau guru piket.
7. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama jam pelajaran berlangsung.
B. MENINGGALKAN SEKOLAH
1. Tanpa ada alasan yang kuat dan tanpa ijin Kepala Sekolah atau guru piket, siswa sama sekali tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir.
2. Bila siswa bermaksud meniggalkan sekolah sebelum jam sekolah berakhir, siswa harus menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau guru piket.
C. ALAT-ALAT PELAJARAN
1. Siswa wajib melengkapi alat-alat pelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah/guru.
2. Semua buku-buku harus disampul sesuai dengan ketentuan.
D. PAKAIAN
1. Siswa harus mengenakan seragam bersih, rapi, dan bersepatu sesuai ketentuan.
2. Siswa wajib memakai pakaian seragam sesuai jadwal yang telah ditentukan. :
Senin dan Selasa
• Putri, seragam Nasional Lengkap (Atas putih, bawah merah)
• Putra, seragam Nasional Lengkap (Atas putih, bawah merah)
Rabu dan Kamis
• Putri, Baju Batik dan Rok merah.
• Putra, Baju Batik dan Celana merah
Jumat
• Putri, Baju panjang putih dan Rok batik panjang
• Putra, Baju Koko putih strip batik dan celana Hitam Panjang
Sabtu
• Putra dan putri pakai pakaian seragram pramuka yang sudah ditentukan.
Catatan :
• Sepatu hitam dan kaos kaki berwarna putih
• Ikat pinggang, Hitam
• Siswa (putra dan putri) setiap hari harus memakai kaos dalam (singlet)
• Pakaian Olah Raga dipakai sesuai jadwal pelajaran
E. KEHADIRAN
1. Bel masuk pk 07.15; pulang pk 13.00.Selambat-lambatnya 10 menit sebelum bel masuk siswa sudah harus hadir di sekolah.(Kecuali Kelas Bawah sesuai dengan Jadwal).
2. Siswa yang terlambat kurang dari 5 menit diijinkan masuk kelas.Siswa yang terlambat lebih dari 5 menit baru boleh masuk setelah minta ijin guru kelas.
3. Siswa yang terlambat lebih dari jam ke IV dianggap tidak masuk .
4. Siswa yang terlambat karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, siswa harus melapor kepada guru kelas untuk mendapatkan ijin mengikuti pelajaran.
5. Siswa yang tidak masuk sekolah : Harus memberitahukan sebelumnya atau membawa surat keterangan dari orang tua / wali pada saat masuk sekolah.
6. Jika ijin lebih dari 3 hari harus menghadap Kepala Sekolah.
7. Bila siswa tidak masuk sekolah karena sakit lebih dari 1 minggu hendaknya ada surat keterangan sakit dari dokter.
8. Bila siswa tidak masuk sekolah lebih dari 2 minggu berturut- turut tanpa pemberitahuan dianggap mengundurkan diri atau dapat dikeluarkan dari sekolah.
F. SURAT MENYURAT
1. Segala surat-menyurat dari orang tua / wali yang menyangkut administrasi sekolah dan siswa harus dialamatkan kepada guru Kelas / Kepala Sekolah.
2. Semua surat pemberitahuan ijin / sakit, dll harus dibuat dan ditandatangani oleh orang tua atau wali siswa yang bersangkutan.
G. PENGAWASAN
1. Orangtua / wali diharap selalu mengontrol dan mengawasi belajar dan hasil belajar anak-anaknya di rumah.
2. Orangtua / wali diharap membubuhkan tanda tangan pada hasil-hasil ulangan anak dan tanda tangan pada buku tugas dan PR.
3. Orangtua / wali diharap selalu memenuhi panggilan dari sekolah sehubungan dengan persoalan-persoalan anaknya.
4. Bila ada perubahan nama, alamat orangtua / wali agar segera memberitahukan kepada Kepala Sekolah
5. Orangtua / wali tidak diperbolehkan main hakim sendiri dalam membela putra putrinya disekolah apa bila ada masalah dengan temannya, bila melanggar kesepakatan maka putra putrinya yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
H. LAIN-LAIN
1. Setiap siswa wajib menjaga / menjunjung tinggi nama keluarga dan sekolah didalam pergaulannya.Setiap siswa dilarang melakukan pemukulan / perkelahian ataupun pengeroyokan dan melibatkan diri ke dalam peristiwa tersebut.
2. Setiap siswa wajib bersikap sopan dan menghormati Orangtua / wali, para guru, dan semua pegawai sekolah.
3. Siswa yang sengaja merusak fasilitas yang ada, maka yang besangkutan wajib mengganti.
4. Orang tua siswa dilarang masuk ke kelas tanpa seijin guru kelas dan berpakaian rapi dan sopan jika masuk lingkungan sekolah serta Rambut harus rapi dan sopan.
5. Siswa dilarang memakai / membawa barang berharga (HP android/sejenisnya, Perhiasan emas yang berlebihan) kesekolah.
6. Siswa dilarang keras melakukan/mengisap rokok.
7. Siswa dilarang keras melakukan/mencoba/membawa/terlibat NARKOBA.
8. Siswa dilarang keras mengambil barang hak orang lain (mengambil tanpa izin pemiliknya, meminta / mengambil dengan paksaan/ancaman)
9. Siswa dilarang keras terlibat tindakan kriminal lainnya.
10. Siswa dilarang membawa barang/alat-alat tajam yang mengakibatkan kecelakaan diri dan orang lain, seperti Golok,pisau,kampak,busur dll,(Kecuali atas perintah sekolah/Kepala Sekolah/Guru).
11. Siswa yang melakukan kegiatan yang menimbulkan kecelakaan dirinya dan orang lain akan dikenakan teguran, seperti (Memanjat Pohon, melempar-lempar batu dll).
12. Bila ada kejadian / masalah orang tua siswa dengan sekolah tidak diperbolehkan pihak orang tua membawa pihak ketiga, harap dapat diselesaikan secara musyawarah/kekeluargaan.
I. SANKSI PELANGGARAN DALAM PENANAMAN DISIPLIN
Siswa yang melanggar program penanaman disiplin tersebut di atas, dapat dikenakan sangsi sebagai berikut :
1. Peringatan lisan langsung terhadap siswa, Peringatan lisan atau tertulis yang disampaikan kepada orang tua / wali.
2. Peringatan lisan langsung berupa bentakan spontanitas yang bersifat mendidik.
3. Peringatan Spontanitas berupa cubitan, jeweran yang sifatnya mendidik dalam penanaman disiplin.
4. Memberikan sanksi berupa tugas yang sifatnya mendidik.(melakukan Kegiatan Kebersihan ; Kelas, Mushola, WC, Perpustakaan, Lingkungan Sekolah atau tugas kaitan dengan materi Pembelajaran).
5. Dikenakan skorsing (tidak diperkenankan masuk sekolah selama waktu yang ditentukan oleh Kepala Sekolah.)
6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.
J. KEJADIAN / KECELAKAAN TAK TERDUGA
Apa bila siswa sewaktu berada dilingkungan sekolah baik sedang belajar atau tidak belajar terjadi kecelakaan karena ulahnya sendiri, pihak orang tua tidak akan menuntut kepada pihak sekolah.
Purwaharja, 3 September 2016
Kepala SD Negeri 2 Raharja
ADE,S.Pd
NIP.196307161983051006
TATA TERTIB SEKOLAH
SD NEGERI 2 RAHARJA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
SETIAP GURU DAN KARYAWAN DIWAJIBKAN UNTUK :
1. Datang sebelum kegiataan belajar mengajar dimulai
2. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan
3. Mengisi daftar hadir
4. Mempersiapkan dan mengerjakan administrasi sebelum bekerja
5. Mengikuti dan membimbing pelaksanaan upacara
6. Dalam jam kerja bila berkepentingan wajib ijin kepada kepala sekolah
7. Bila tidak hadir wajib memberikan informasi atau keterangan
8. Menjaga dan membimbing kebersihan dan keindahan sekolah
9. Menjalin kerjasama dalam meningkatkan mutu pendidikan
10. Menjalin komunikasi untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan kerja
11. Membimbing kegiatan extrakurikuler Pramuka
12. Membimbing kegiatan extrakurikuler Kesenian
13. Membimbing kegiatan extrakurikuler Olahraga
14. Siap meningkatkan kompetensi secara terus menerus
15. Mentaati tata tertib sekolah
SETIAP SISWA DIWAJIBKAN UNTUK :
1. Datang sebelum pelajaran dimulai
2. Berpakaian seragam sopan dan rapih
3. Setiap hari jumat bagi siswa beragama islam wajib berbusana muslim
4. Bagi siswa perempuan beragama Islam setiap hari wajib memakai kerudung
5. Masuk dan keluar kelas harus tertib dan teratur serta mengucapkan salam
6. Dalam jam pelajaran keluar masuk kelas harus seijin guru kelas
7. Waktu istirahat berada diluar kelas
8. Pelajaran dimulai dan diakhiri dengan Do’a dan penghormatan kepada guru kelas
9. Meninggalkan kelas sebelum pelajaran selesai, siswa wajib ijin kepada kepala sekolah atau guru kelas
10. Mengikuti upacara dengan tertib
11. Mengikuti senam pagi
12. Menjaga kebersihan sekolah, buku dan alat - alat pelajaran
13. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
14. Dalam pelajaran olah raga wajib berpakaian olah raga
15. Mengikuti kegiatan extrakurikuler Pramuka
16. Mengikuti kegiatan extrakurikuler Kesenian
17. Mengikuti kegiatan extrakurikuler Olahraga
18. Mengikuti gerakan tabungan dan koperasi
19. Seminggu sekali diadakan pemeriksaan meliputi kuku,gigi,rambut dan pakaian
20. Sebulan sekali diadakan pemeriksaan berat badan,tinggi badan,mata dan telinga
21. Mentaati tata tertib kelas dan sekolah
Purwaharja, 3 September 2016
Kepala SDN 2 Raharja
ADE, S.Pd
NIP.196307161983051006
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH DASAR NEGERI 2 RAHARJA
Jl,Siliwangi Km 3,5 Raharja Tlp ( 0265 ) 744596 Purwaharja - Banjar
e-mail sdn2raharja@yahoo co.id
BERITA ACARA
KESEPEKATAN HASIL MUSYAWARAH
PELAKSANAAN PROGRAM PENANAMAN DISIPLIN
DI SD NEGERI 2 RAHARJA KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Pada hari ini SABTU tanggal TIGA bulan SEPTEMBER tahun DUA RIBU ENAM BELAS, bertempat di SD NEGERI 2 RAHARJA yang beralamat di Jalan Siliwangi KM.3,5 Purwaharja Kota Banjar Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan Rapat Kesepakatan Pelaksanaan Program Penanaman Disiplin di SD NEGERI 2 RAHARJA Tahun Pelajaran 2016/2017, antara pihak sekolah dengan orang tua siswa yang diketahui oleh pihak komite sekolah dan UPTD TK /SD Keamatan Purwaharja Kota Banjar dengan kesepekatan dan uraian program terlampir :
Butir kesepekatan yang disetujui antara pihak sekolah dan orang tua siswa secara umum adalah :
a. Setuju melaksanakan program penanaman disiplin yang telah disepakati.
b. Setuju memberikan sanksi yang sifatnya mendidik yang telah disepakati.
c. Setuju tidak akan menuntut pihak sekolah apa bila terjadi kecelakaan siswa karena ulahnya sendiri.
Mengetahui
Ketua Komite SD Negeri 2 Raharja
Drs.RUSWA SUMARNA,M.Si Purwaharja, 3 September 2016
Pimpinan Rapat
Kepala SDN 2 Raharja
ADE, S.Pd
NIP.196307161983051006
Mengetahui
Kepala UPTD TK/SD Kec.Purwaharja
DIDA HOLIDA, S.Pd
NIP.19621208 198305 1 007
LAMPIRAN BERITA ACARA
TENTANG KESEPEKATAN HASIL MUSYAWARAH PELAKSANAAN PROGRAM PENANAMAN DISIPLIN DI SD NEGERI 2 RAHARJA KECAMATAN PURWAHARJA KOTA BANJAR
Tanggal : 3 September 2016
DAFTAR KESEPAKATAN ANTARA PIHAK SEKOLAH DENGAN ORANG TUA SISWA
NAMA SEKOLAH : SD NEGERI 2 RAHARJA
KELAS : III (Tiga)
TAHUN PELAJARAN : 2016/2017
NO NAMA ORANG TUA/WALI NAMA SISWA ALAMAT TANDA TANGAN
1 1.
2 2.
3 3.
4 4.
5 5.
6 6.
7 7.
8 8.
9 9.
10 10.
11 11.
12 12.
13 13.
14 14.
15 15.
16 16.
17 17.
18 18.
19 19.
20 20.
21 21.
22 22.
23 23.
24 24.
25 25.
26 26.
27 27.
28 28.
29 29.
30 30.
menyepakati
Ketua Koordinator Kelas
...................................
Purwaharja, 3 September 2016
Wali Kelas/Guru Kelas III
NINING KURNIASIH,S.Pd
NIP, 19671221 200501 2 003
menyepakati
Guru Pendidkan Jasmani dan Kesehatan
TATI ROHAYATI, S.Pd
NIP, 19590425197912 2 002 menyepakati
Guru Pendidkan Agama Islam
SITI ROHMAH,S.Pd.I
Mengetahui
Ketua Komite
Drs, H RUSWA SUMARNA,M.Si Mengetahui
Wakil Ketua Komite
OMAN
Mengetahui
Kepala SDN 2 Raharja
ADE, S.Pd
NIP.196307161983051006
DAFTAR HADIR
PERSETUJUAN PROGRAM PENANAMAN DISIPLIN
DI SD NEGERI 2 RAHARJA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
HARI/TANGGAL : SABTU, 3 SEPTEMBER 2016
KELURAHAN/DESA : RAHARJA
KECAMATAN : PURWAHARJA
KAB/KOTA : BANJAR
PROVINSI : JAWA BARAT
NO NAMA JABATAN TANDA TANGAN
1. ADE, S.Pd KEPALA SEKOLAH 1.
2. TATI ROHAYATI, S.Pd GURU PJOK 2.
3. CUCU HUSNIATI,S.Pd GURU KELAS VI 3.
4. SALSIH SUSILAWATI S.Pd GURU KELAS I 4.
5. ELSY JULVITA ,S.Pd GURU KELAS IV 5.
6.. NINING KURNIASIH,S.Pd GURU KELAS III 6..
7. ELIN DARLIAH ,S.Pd GURU KELAS II 7.
8. JAJANG NURJAMAN GURU MULOK 8.
9. ROSI KANIA DEWI, S.Pd GURU KELAS V 9.
10. ASTRI SULASTRI, S.Pd GURU MULOK 10.
11. SITI ROHMAH,S.Pd.I GURU PAI 11.
12. EROS PENJAGA 12.
Purwaharja, 3 September 2016
Kepala SD Negeri 2 Raharja
ADE, S.Pd
NIP. 19630716 198305 1 006
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar